Kamis, 31 Januari 2013

Istishhab


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Istishhab termasuk dalam dalil hukum islam yang tidak disepakati penggunaannya di kalangan ulama ushul. Metode istishhab digunakan oleh ulama yang menggunakanya setelah mereka tidak dapat menyelesaikan masalah hukum melalui empat dalil hukum yang disepakati, yaitu : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma dan Qiyas.
Secara bahasa istishhab berarti mencari hubungan yaitu otoritas atau bukti tertentu, bebas dari kewajiban, misalnya sesuatu itu diakui sampai dipastikan adanya pertentangan.
Sedangkan menurut istilah yaitu menetapkan hukum yang berlaku pada masa lalu untuk keberlakukan masa sekarang, karena tidak adanya pengetahuan yang merubahnya.
Istishhab telah didefinisikan secara beragam, menurut beberapa ulama, menurut ulama Syaikh Muhammad Ridha Mudzaffar dari kalangan Syi’ah mengemukakan bahwa istishhab itu ialah Mengukuhkan yang pernah ada,
Sedangkan menurut Ibnu Al-Hummam dari kalangan ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa istishhab ialah Tetapnya sesuatu yang sudah pasti yang belum ada dugaan kuat tentang tiadanya.
Dari beberapa definisi diatas, Dalam makalah ini kami akan menjelaskan mengenai istishhab secara global,
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai istishhab, pemakalah akan menguraikannya pada bab selanjutnya.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1   Pengertian Istishhab
1.2.2   Kaidah dalam Istishhab dan Dasarnya
1.2.3   Bentuk-Bentuk Istishhab
1.2.4   Kehujjahan Istishhab
1.2.5   Pendapat Ulama Tentang Istishhab


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Istishhab
Secara lughawi ( etimologi ) istishhab itu berasal dari kata istish-ha-ba ( اسصحب ) dalam shigat is-tif’al ( استفعال ), yang berarti  استمرارالصحبة . Kalau kata  الصحبة  diartikan “ sahabat” atau “teman”, dan    diartikan “selalu” atau “terus-menerus”, maka istishhab itu secara lughawi artinya adalah : “ selalu menemani” atau “ selalu menyertai.
Menurut istilah adalah
جَعْلُ الْحُکْمِ الثَّابِتِ فِے الْمَاضِى بَاقِيًا إِلَى الْحَالِ لِعَدَمِ الْعِلْمِ بِالْغَيْرِ
“ Menetapkan hukum yang berlaku pada masa lalu untuk keberlakukan masa sekarang, karena tidak adanya pengetahuan yang merubahnya”
Terdapat beberapa rumusan yang berbeda dari ulama yang memberikan definisi istisshab, diantaranya :
1.    Rumusan yang paling sederhana dikemukakan oleh Syakh Muhammad Ridha Mudzaffar dari kalangan Syi’ah :
اِبْقَاءُ مَاکَانَ
     “ Mengukuhkan yang pernah ada.”
2.    Al-Syaukani dalam Irsyad al-Fuhul mendefinisikan :
اِنَّ مَاثَبَتَ فِى الزَّمَانِ الْمَاضِ فَالَاَصْلُ بَقَاؤُهُ فِى الزَّمَانِ الْمُسْتَقْبَلِ
     “ Apa yang pernah berlaku secara tetap pada masa lalu, pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yang akan datang.”
3.    Ibnu Qayyim al-Jauziyah memberikan definisi :
اِشْتِخْدَامَةُاِثْبَاتِ مَاكَانَ ثَابِتًاوَنَفْيُ مَاكَانَ مَنْفِيًّا
     “ Mengukuhkan menetapkan apa yang pernah ditetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.”
4.    Ibnu Al-Subki dalam kitab Jam’u al-Jawami’ II memberikan definisi :
ثُبُوْتُاَمْرٍفِى الثَّانِى لِثُبُوْتِهِ فِى الْاَوَّلِ لِفُقْدَانِ مَايَصْلُحُ لِلتَّخْيِيْرِ
     “Berlakunya sesuatu pada waktu kedua karena yang demikian pernah berlaku pada waktu yang pertama karena tidak ada yang patut untuk mengubahnya.”
5.    Muhammad ‘Ubaidillah al-As’adi merumuskan definisi :
إِبْقَاءُ حُکْمٍ ثَبَتَ بِدَلِيْلٍ فِى الْمَاضِى مُعْتَبَرٌ فِى الْحَالِ حَتَّى يُوْجَدَدلِيْلٌ غَيْرُدَلِيْلِ الْأَوَّلِ يُغَيِّرُ
     “ Mengkuhkan hukum yang ditetapan dengan sautu dalil pada masa lalu dipandang waktu ini sampai diperoleh dalil lain yang mengubahnya”
6.    Definisi menurut Ibnu Al-Hummam dari kalangan ulama Hanafiyah :
بَقَاءُ دَلِيْلٍ مُحَقِّقٍ لَمْ يَظُنَّ عَدمُهُ
     “Tetapnya sesuatu yang sudah pasti yang belum ada dugaan kuat tentang tiadanya.”
7.    Menurut Asy Syatibi, istishhab adalah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yang lampau, dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.

     Definisi yang pertama yang begitu pendek memberikan arti yang luas dan jelas, yaitu mengukuhkan atau menganggap tetap berlaku apa yang pernah ada. Keadaan yang pernah terjadi di masa lalu ada dua macam, yang pertama nafi yaitu dalam keadaan tidak pernah ada sesuatu ( hukum ) atau kosong, yang kedua tsubut yaitu dalam keadaan telah ( pernah ) ada sesuatu ( hukum )[1]. Dengan demikian berarti bahwa yang dahulunya “ belum pernah ada”, maka keadaan “ belum pernah ada” itu tetap diberlakukan untuk masa berikutnya. Begitupula jika di masa sebelumnya “ pernah ada”, maka keberadaannya tetap diberlakukan untuk masa berikutnya.

       Apabila seorang mujtahid ditanya tentang hukum kontrak atau suatu pengolahan yang tidak ditemukan nash-nya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, juga tidak dtemukan dalil syara’ yang mengitlakkan hukumnya, maka hukumnya adalah boleh, berdasarkan kaidah :
اَلْأَصْلُ فِے الْأَشْيَاءِ اَلْاِبَاحَةُ
Artinya : “ Pangkal sesuatu itu adalah kebolehan “
       Yaitu suatu keadaan, pada saat Allah SWT. Menciptakan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini secara keseluruhan. Maka selama tidak terdapat dalil yang menunjukan atas perubahan dari kebolehannya, keadaan sesuatu itu dihukumi dengan sifat asalnya.
       Dan apabila seorang mujtahid ditanya tentang hukum binatang, benda-benda, tumbuh-tumbuhan, makanan dan minuman, atau suatu amal yang hukumnya tidak ditemukan dalam suatu dalil syara’ maka hukumnya adalah boleh. Kebolehan adalah pangkal ( asal ), meskipun tidak terdapat dalil yang menunjukan atas kebolehannya. Dengan demikian pangkal sesuatu itu adalah boleh. Firman Allah dalam AL-Qur’an
هُوَالَّذِيْ خَلَقَ لَڪُمْ مَا فِے الْأَ رْضِ جَمِيْعًا 
Artinya :
 “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu “ ( QS, Al-Baqarah :29 )
       Dan Allah juga telah menjelaskan dalam beberapa ayat lainnya, bahwa dia telah menaklukkan segala yang ada di langit dan di bumi untuk manusia. Dengan kata lain, segala sesuatu yang ada di mka bumi tidak akan dijadikan dan ditaklukkan, kecuali dibolehkan bagi manusia. Seandainya hal itu terlarang bagi mereka, niscaya semuanya diciptakan bukan untuk mereka.
       Dari penegrtian istishhab yang dikemukakan para ulama diatas dapat dirumuskan mengenai hakikat dan karakteristik istisshab tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.    Secara meyakinkan telah berlangsung suatu keadaan dalam suatu masa tertentu tentang tidak adanya hukum untuk keadaan itu karena memang tidak ada dalil yang menetapkannya.
2.    Telah terjadi perubahan masa dari masa lalu ke masa kini, tetapi tidak ada petunjuk yang menyatakan bahwa keadaan di masa lalu itu sudah berubah. Juga tdak ada petunjuk yang menjelaskan megenai keadaan waktu di masa kini.
3.    Terdapat keraguan tentang suatu peristiwa ( hukum ) pada waktu kini, namun peristiwa itu berlangsung secara meyakinkan di masa lalu dan belum megalami perubahan samapi waktu ini, oleh karena itu peristiwa di masa lalu yang meyakinkan itu tetap diberlakukan keberadaannya.

2.2 Kaidah dalam Istishhab dan Dasarnya
Dari beberapa uraian mengenai pengertian istishhab diatas jelaslah bahwa istishhab itu berjalan atas prinsip keraguan yang mengiringi keyakinan dan mengukuhkan pengalaman yang meyakinkan yang berlaku di masa lalu ( sebelumnya ) itu. Atas dasar ini para ulama merumuskan kaidah pokok yang populer :
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“ Apa yang ditetapkan dengan suatu yang meyakinkan tidak dapat dihilangkan dengan suatu yang meragukan.”
Menurut Al-Suyuthi dalam kitabnya, al-Asybah wa al-Nazhair, kaidah fiqhiyah yang pokok itu didasarkan kepada beberapa hadits Nabi, diantaranya adalah :
1.    Hadits dari Abu Hurairah menurut riwayat Muslim :
إِذَاوَجَدَأَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْىًٔا فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخرَجَ مِنْهُ شَيْىًٔا اَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًىا اَوْيَجِدَرِيْحًا
     “ Bila salah seorang diantara mu merasakan pada perutnya sesuatu, kemudian dia ragu apakah ada sesuatu yang keluar dari perutnya itu atau tidak, janganlah ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.”
2.    Hadits dari Abu Sa’id al-Khudri menurut riwayat Muslim :
اِذَا شَكَّ اَحَدُكُمْ فِى صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى أَثَلَاثًا أُمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ
“Apabila salah seorang diantara mu ragu dalam shalatnya apakah telah tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaklah ia buang yang meragukan dan mengambil apa yang meyakinkan.”

2.3    Bentuk-Bentuk Istishhab
Menurut Ibnu Qayyim istishhab itu terbagi menjadi tiga bagian[2], yaitu sebagai berikut :
a.       Istishhab al-bara’ah al-ashliyyah
           Arti lughawi al-bara’ah adalah “ bersih “, dalam hal ini pengertiannya adalah bersih atau bebas dari hukum. Dihubungkan dengan kata al-ashliyyah yang secara lughawi artinya “ menurut asalnya “, dalam hal ini maksudnya ialah pada prinsip atau pada dasarnya, sebelum ada hal-hal yang menetapkan hukumnya. Hal ini berarti pada dasarnya seseoranng bebas dari beban hukum, kecuali ada dalil atau petunjuk yang menetapkan berlakunya beban hukum atas orang tersebut. Contohnya seseorang bebas dari kewajiban puasa syawal, karena memang tidak ada dalil yang mewajibkannya. Demikian pula pada dasarnya seseorang itu dinyatakan tiak bersalah sampai ada bukti yang meyakinkan bahwa ia bersalah.
b.      Istishhab sifat yang menetapkan hukum syara’
           Artinya mengukuhksn berlakunya suatu sifat yang pada sifat itu berlaku suatu ketentuan hukum, baik dalam bentuk menyuruh atau melarang, sampai sifat tersebut mengalami perubahan yang menyebabkan berubahnya hukum, atau sampai ditetapkannya hukum pada masa berikutnya yang menyatakan hukum yang lama tidak berlaku lagi.
c.       Istishhab hukum ‘ijma
Artinya  mengukuhkan pemberlakuan hukum yang telah ditetapkan melalui ijma’ ulama, tetapi pada masa berikutnya ulama berbeda pendapat mengenai hukum tersebut karena sifat dari hukum semula telah mengalami perubahan.

2.3 Kehujjahan Istishhab
Istishhab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali bagi para mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Ulama ushul berkata, “ Sesungguhnya Istishhab adalah akhir tempat beredarnya fatwa”. Yaitu mengetahui sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya. Ini adalah teori dalam pengambilan dalil yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam mengelola berbagai ketetapan untuk mereka.
Seorang manusia yang hidup tetap dihukumi atas hidupnya dan pengelolaan atas kehidupan ini diberian kepadanya sampai terdapat dalil yang menunjukan adanya keputusan tentang kematiannya. Setiap orang yang mengetahhui wujud sesuatu, maka dihukumi wujudnya sampai terdapat dalil yang meniadakannya, dan barang siapa yang mengetahui ketiadaannya sesuatu, maka dihukumi dengan ketiadaannya samapi terdapat dalil yang menunjuakan keberadaannya.
Hukum yang telah berjalan menurut keadaan ini. Jadi, kepemilikan misalnya, tetap menjadi milik siapa saja berdasarkan sebab beberapa kepemilikikan. Maka kepemilikikan itu dianggap ada sampai ada ketetapan yang menghilangkan kepemilikan tersebut.
Begitu juga kehalalan pernikahan bagi suami-istri sebab akad pernikahan dianggap ada samapi ketatpan yang menghapuskan kehalalan itu. Demikian halnya dengna tanggungan karena utang piutang atau sebab ketetapan apa saja, dianggap tetap ada sampai ada ketetapan yang menghapuskannya. Tanggungan yang telah dibebaskan dari orang yang terkena tuntutan utang piutang atau ketetapan apa saja, dianggap bebas sampai ada ketetapan yang membebaskannya. Singkatnya asal sesuatu itu adalah ketetapan sesuatu yang telah ada, menurut keadaan semula samapi terdapat sesuatu yang mengubahnya.
Istishhab juga telah dijadikan dasar bagi prinsip-prinsip syari’at, anatara lain sebagai berikut, “ asal sesuatu adalah ketetapan yang ada menurut keadaan semula sehingga terdapat suatu ketetapan yang mengubahnya. Sesuai dengan kaidah :
اَلْأَصْلُ فِے الْأَشْيَاءِ اَلْاِبَاحَةُ
Artinya : “Asal segala sesuatu itu adalah kebolehan”.
Pendapat yang dianggap benar adalah istishab bisa dijadikan dalil hukum karena hakikatnya dalillah yang telah menetapkan hukum tersebut. Istishhab itu tiada lain adalah menetapkan dalalah dalil pada hukumnya.

2.4 Pendapat Ulama Tentang Istishhab
Ulama Hanafiyah menetapkan bahwa istisshab merupakan hujjah untuk mempertahankan dan bukan untuk menetapkan apa-apa yang dimaksud oleh mereka.[3] Dengan pernyatan tersebut jelaslah bahwa istishhab merupakan ketetapan sesuatu, yang telah ada menurut keadaan semula dan juga mempertahankan sesuatu yang berbeda sampai ada dalil ynag menetapkan atas perbedaannya.
Istishhab bukanlah hujjah untuk menetapkan sesuatu yang tidak tetap. Telah dijelaskan tentang penetapan orang yang hilang atau yang tidka di ketahui tempat tinggalnya dan tempat kematiannya, bahwa orang tersebut ditetapkan tidak hilang dan dihukumi sebagai orang yang hidup sampai adanya petunjuk yang menunjukan kematiannya.
Istishhab-lah yang menunjukan atas hidupnya orang tersebut dan menolak dengan dugaan kematiannya serta warisan harta bendanya jga perceraian pernikahannya. Tetapi hal itu bukanlah hujjah untuk menetapkan pewaris dari lainnya, karena hidup yang ditetapkan menurut istishab itu adalah hidup yang didasaran pengakuan.


BAB III
PENUTUP
3.1    Simpulan
Secara bahasa istishhab berarti mencari hubungan yaitu otoritas atau bukti tertentu, bebas dari kewajiban, misalnya sesuatu itu diakui sampai dipastikan adanya pertentangan.
Menurut istilah adalah
جَعْلُ الْحُکْمِ الثَّابِتِ فِے الْمَاضِى بَاقِيًا إِلَى الْحَالِ لِعَدَمِ الْعِلْمِ بِالْغَيْرِ
 “ Menetapkan hukum yang berlaku pada masa lalu untuk keberlakukan masa sekarang, karena tidak adanya pengetahuan yang merubahnya”.
Menurut Ibnu Qayyim istishhab itu terbagi menjadi tiga, yang pertama Istishhab al-bara’ah al-ashliyyah, yang kedua istishhab sifat yang menetapkan hukum syara’, dan yang ketiga istishhab hukum ‘ijma,
1.1    Penutup
Demikian uraian makalah dari kami,mohon maaf apabila terdapat kekurangan pada konteksnya,kesalahan penulisan,maupun kekurangan-kekurangan lain.Kritik dan saran yang membangun masih kami perlukan untuk perbaikan makalah kami di lain waktu.

1.2     
DAFTAR PUSTAKA


Syafe’i, Rachmat, Prof. DR., MA. 2010, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia,
Muslih, Muhammad, M. Ag, 2007, Fiqih, Bogor : Yudhistira
Syarifuddin, Amir, Prof. Dr. H. 2011, Ushul Fiqih Jilid 2, Jakarta : Kencana


[1] Amir Syariffudin, Ushul fiqh jilid 2, 2008,cet 6, hal 366
[2] Amir Syariffudin, Ushul fiqh jilid 2, 2008,cet 6, hal 370
[3][3] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, 2010, hal. 127

Tidak ada komentar: